Sabtu, 20 Juni 2015

Gangguan/ Ancaman Satwa di Hutan

Gangguan atau ancaman yang saat ini belum bisa teratasi oleh penjaga keamanan hutan (Polhut) dan mitra lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pengamanan kawasan hutan Taman Nasional masih sangat banyak. Di TNBBS saja.. berdasarkan temuan tim RPU 6 bulan terakhir tahun 2015 ini, masih banyak ditemukan aktifitas para pemburu menggunakan senjata rakitan yang berpeluru organik. 

Tidak hanya itu, selain pemburu membawa senjata mereka juga membuat jerat seling yang peruntukan sasaran adalah hewan mamalia besar seperti rusa, harimau, beruang bahkan badak sumatera yang saat ini sudah terancam dari kepunahan. Untuk kasus ancaman di dalam kawasan Taman Nasional, butuh perhatian khusus... karena jika ini dibiarkan maka akan menyebabkan kehancuran bagi kelestarian satwa mamalia yang berhabitat di dalam kawasan Taman Nasional itu sendiri. Banyak modus yang dilakukan oleh para pemburu, bagi mereka pemburu yang perorangan, sering melakukan modus dengan membawa keranjang dan karung sebagai modus mencari jering dan lainnya untuk mengelabui petugas jika tertangkap tangan dengan petugas saat sedang melakukan patroli dalam kawasan Taman Nasional.

Selain itu, untuk yang berkelompok.. sering melakukan modus membawa peralatan pancing untuk mengelabui petugas jika tertangkap tangan, karena tidak dipungkiri jika selama ini petugas masih sering berjumpa orang atau sekelompok orang yang berada di dalam kawasan Taman Nasional yang masuk secara illegal atau tidak membuat simaksi (bagi yang berkepentingan). 

Masih banyak ancaman lain selain perburuan dan pencari ikan, di TNBBS juga saat ini sedang marak orang atau sekelompok orang yang mengincar Burung untuk ditangkap dan selanjutnya dijual di pasaran. Untuk jenis burung yang masih sering dijumpai di TNBBS yang sering dicari para pencari burung antara lain adalah Murai Batu yang konon dikabarkan sudah sangat sedikit populasinya di Lampung sendiri khususnya di alam liar. Selain Murai Batu, yang saat ini marak adalah pencarian burung Rangkok/ Rangkong, burung ini dicari dan dibunuh guna diambil paruh burung itu yang dipasaran konon mahal harganya. 

Petugas dilapangan juga sering menemukan bargot-bargot atau tanda-tanda khusus untuk para pemburu yang menandakan bahwa di dalam kawasan tersebut sering dijadikan sasaran untuk melakukan perburuan. Bargot-bargot tersebut sering ditemukan di daerah yang berbeda, artinya para pemburu sering melakukan perburuan tidak hanya dalam satu lokasi saja melainkan menyebar ke daerah-daerah yang menurut informasi dari orang yang mereka percaya masih banyak ditemukan sasaran-sasaran yang mereka maksud.

Harapan kita kedepannya, untuk dapat lebih ditingkatkan lagi pengamanan di dalam kawasan Taman Nasional agar keanekaragaman hayati dapat terjaga kelestariannya. 

Penulis ; Heri Pasiman, A.Md

3 komentar:

  1. saya mw nanya...misal nya saya punya anak rangkok yang saya proleh dari korban perdagangan gelap, terus kalau saya adopsi, setelah cukup cakap untuk mencari makan sendiri baru saya kembalikan ke habitatnya..,menurut pendapat bpk bagai mana? pada saat saya dalam proses adopsi, apakah saya bisa terlibat dalam tindak pidana tentang uu perlindungan satwa tersebut?.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 Ayat 21 menerangkan bahwa :
      Setiap orang dilarang untuk :
      a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

      b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

      c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

      d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

      e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi

      Hapus
  2. Tambahan untuk permasalahan bapak..
    Karena sudah jelas menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 Ayat 21 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, maka saran saya bapak bisa berkoordinasi dengan pihak kehutanan setempat dan menyerahkan peliharaan bapak yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi oleh UUD semoga dengan begitu bapak bisa terlepas dari jerat hukum yang sudah ditetapkan oleh UUD.

    Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).

    BalasHapus

Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan guna evaluasi terhadap apa yang kami lakukan