Penyergapan Pelaku Perburuan Senjata Api dan Pembakaran Hutan
Dalam upaya mengatisipasi perburuan satwa di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), tim patroli melakukan operasi penyergapan terhadap perburuan satwa pada tanggal 23 Oktober 2015. Tim terdiri dari personil Polisi Mobile/Polmob BTNWK (Firmansyah, Asep, Muslimin, Daryono) dan personil Rhino Protection Unit/RPU (Suhadi, Supriyono, Rustanto, Basuki, Bambang, Joko, Yudhi HP, Asep S). Tujuan lokasi dari penyergapan ini adalah Resort Umbul Salam SPTN II Way Bungur.
Tim berangkat dari pos kendali RPU pada hari Jumat pukul 13.00 WIB. Rute penyergapan ini melalui jalur darat dengan titik masuknya di jalur Mataram, Way Bungur, jalur ini merupakan akses yang digunakan para pemburu di wilayah utara TNWK untuk melakukan perburuan satwa di dalam kawasan TNWK berdasarkan hasil investigasi.
Pada malam harinya, tim melakukan pengintaian terhadap perburuan satwa dari titik jalur Rajawali tempat bermalamnya tim. Sempat beberapa kali terdengar suara tembakan senjata api, namun tim tetap pada posisi lokasi penyergapan tersebut. Pada keesokan harinya (24 Oktober 2015) pada pukul 09.45 WIB tim menjumpai 2 orang pelaku perburuan satwa sedang mengendarai sepeda untuk pulang menuju kampung mereka. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku perburuan satwa tersebut, namun hanya satu orang yang berhasil diamankan oleh petugas. Lokasi penangkapan ini berada pada titik grid 749-716.
Margianto bin Suprapto adalah pelaku perburuan satwa yang berhasil diringkus oleh petugas bersama beberapa barang bukti, seperti: 2 unit sepeda, 2 bilah golok, 1 unit senjata api, 6 buah amunisi (amunisi ukuran besar), 1 buah senter kepala, 1 buah korek api, dan 3 ekor kijang sebagai satwa perburuannya. Pelaku adalah warga masyarakat kelurahan Rajawali Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah dan merupakan target operasi RPU dalam beberapa tahun ini. Dalam pengakuannya, pelaku selain melakukan perburuan satwa di dalam kawasan hutan TNWK, juga menjadi oknum penyebab terjadinya kebakaran hutan yang ada di dalam kawasan hutan wilayah utara TNWK. Setelah melakukan introgasi dan pengamanan barang bukti, tim kemudian memutuskan untuk kembali ke kantor Balai TNWK.
Tim dan pelaku perburuan satwa tiba di kantor Balai TNWK pada pukul 14.30 WIB (24 Oktober 2015). Penyidikan segera dilakukan oleh PPNS BTNWK terhadap pelaku. Pada pukul 18.00 WIB pelaku dikirim ke Polres Lampung Timur sekaligus kasusnya dilimpahkan ke pihak Kepolisian RI.
Sumber : Arif Lukman Fauzun
http://badak.or.id/penyergapan-pelaku-perburuan-senjata-api-dan-pembakaran-hutan/
Pengutip : Heri Pasiman, A.Md
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan guna evaluasi terhadap apa yang kami lakukan