Jumat, 19 Juni 2015

Konservasi


Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa depan. 


Menurut UU No. 4 Thn 1982 konservasi sumber daya alam adalah pengelolah sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbarui menjamin kesinambungan untuk persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan guna evaluasi terhadap apa yang kami lakukan